Habis meminang motor bekas, Sob? Selamat! Tapi ingat, pekerjaan rumah kamu belum selesai. Urusan legalitas, terutama mengurus balik nama, jadi prioritas utama. Banyak yang ngeri duluan ngebayangin prosesnya ribet dan mahal. Padahal, punya STNK dan BPKB atas nama sendiri itu krusial banget buat kemudahan bayar pajak tahunan dan bukti kepemilikan sah. Nah, Exmotoride di sini mau bongkar tuntas berapa sih estimasi biaya balik nama motor terbaru yang harus kamu siapkan.
Sering banget nih, orang bingung kok total biayanya beda-beda. Kuncinya, kamu harus paham dulu bahwa total biaya itu terbagi jadi dua pos utama. Kalau sudah paham ini, kamu nggak akan kaget lagi lihat nominal di kuitansi SAMSAT.
Dua Komponen Utama Biaya Balik Nama Motor

Saat kamu mengurus balik nama, total uang yang kamu keluarkan sebenarnya dibagi jadi dua “keranjang” yang berbeda. Memahami perbedaan ini adalah kunci supaya kamu nggak salah bujet, Bro.
Berikut adalah dua komponen utamanya:
1. Biaya Administrasi PNBP (Biaya Tetap)
Ini adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Gampangnya, ini adalah biaya resmi yang negara tarik (khususnya POLRI) untuk administrasi surat-surat. Mau kamu balik nama motor BeAT atau moge 1000cc, biaya PNBP untuk komponen yang sama (misal: penerbitan BPKB) itu nominalnya SAMA di seluruh Indonesia. Pemerintah sudah mengatur biaya ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) jadi nggak bisa ditawar.
2. Biaya Pajak (Biaya Variabel)
Nah, ini dia biang keladi yang bikin total biaya sering beda-beda. Komponen utamanya adalah BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Ini adalah pajak yang Pemerintah Daerah (Pemda) pungut. Besaran BBN-KB ini mereka hitung berdasarkan persentase dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) atau harga pasaran motor kamu. Jadi, makin mahal harga pasaran motor bekas kamu, makin besar juga biaya BBN-KB-nya.
Syarat Balik Nama Motor yang Wajib Kamu Siapkan

Sebelum kita ngomongin duit lebih jauh, pastikan dulu “amunisi” kamu lengkap. Nggak ada gunanya ke SAMSAT kalau dokumen kamu kurang satu lembar pun. Urusan syarat balik nama motor ini krusial banget, Brads.
Pastikan kamu pegang semua ini. Kita bagi jadi dua bagian ya:
Dokumen Utama (Dari Penjual/Motor)
- BPKB Asli: Ini kitab sucinya motor, wajib ada yang asli.
- STNK Asli: STNK lama atas nama pemilik sebelumnya (pastikan pajaknya hidup, kalau mati urusannya lebih panjang).
- Kuitansi Pembelian: Kuitansi bukti transaksi kamu dengan penjual, wajib pakai meterai (saat ini Rp 10.000) dan ditandatangani kedua belah pihak.
- Hasil Cek Fisik: Ini kamu dapatkan nanti di SAMSAT. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
Dokumen Pribadi (Kamu Sebagai Pembeli)
- KTP Asli dan Fotokopi (Pemilik Baru): Siapkan KTP kamu yang sesuai dengan alamat domisili baru motor. Bawa beberapa lembar fotokopi buat jaga-jaga.
Pastikan semua fotokopi jelas dan KTP kamu masih berlaku. Kalau semua ini lengkap, proses di loket bakal jauh lebih mulus.
Rincian Pasti Biaya PNBP Balik Nama Motor (Biaya Tetap)

Oke, kita bedah dulu biaya yang pasti alias PNBP. Ini adalah biaya yang kamu bayarkan ke SAMSAT (untuk STNK & TNKB) dan POLRI (untuk BPKB) sesuai aturan yang berlaku. Biaya ini relatif stabil dan nggak terpengaruh harga motor kamu.
Berikut adalah rincian biaya PNBP berdasarkan regulasi yang berlaku (terutama PP No. 76 Tahun 2020) untuk kendaraan roda dua:
| Jenis Penerimaan (PNBP) | Biaya (Roda 2 / Roda 3) |
|---|---|
| Biaya Penerbitan BPKB Baru | Rp 225.000 |
| Biaya Penerbitan STNK Baru | Rp 100.000 |
| Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru) | Rp 60.000 |
| Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp 35.000 |
| Biaya Administrasi STNK (Legalisir, dll) | Rp 35.000 |
| Biaya Cek Fisik Kendaraan | Gratis (Resmi) |
| Total Biaya Tetap (PNBP + SWDKLLJ) | Rp 455.000 |
Jadi, Brads, biaya pasti yang harus kamu keluarkan untuk administrasi adalah Rp 455.000. Catat ya, ini di luar biaya pajak variabel (BBN-KB) yang akan kita bahas selanjutnya.
Biaya Pajak Tambahan (Variabel) yang Wajib Kamu Tahu

Setelah urusan PNBP yang angkanya tetap, sekarang kita masuk ke biaya yang “dinamis”. Besarnya tergantung dari motor kamu dan status pajaknya.
BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Inilah komponen terbesar, dan memahaminya adalah bagian dari wawasan otomotif roda dua yang penting. Untuk pembelian motor bekas (tangan kedua), tarif BBN-KB umumnya adalah 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
NJKB ini bukan harga yang kamu sepakati sama penjual ya, tapi harga pasaran yang Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) tetapkan. Jadi, kalau NJKB motor kamu Rp 15.000.000, maka BBN-KB yang harus kamu bayar adalah 1% x Rp 15.000.000 = Rp 150.000.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Ini adalah pajak tahunan yang biasa kamu bayar. Nah, kapan PKB ini kamu bayar saat proses balik nama?
- Jika Pajak Motor Masih Hidup (dan panjang): Kabar baik! Jika masa berlaku pajak tahunan motor yang kamu beli itu masih tersisa (biasanya di atas 2-3 bulan sebelum jatuh tempo), kamu umumnya tidak perlu membayar PKB saat proses balik nama. Kamu baru akan bayar PKB nanti saat jatuh tempo tahunan berikutnya.
- Jika Pajak Motor Mati (Telat): Mau tidak mau, kamu harus melunasi tunggakan PKB tersebut beserta dendanya saat proses balik nama.
- Jika Pajak Hidup (tapi mepet jatuh tempo): Jika masa berlaku pajak tinggal sedikit (misal kurang dari 30 hari), biasanya SAMSAT akan memintamu sekalian bayar PKB untuk setahun ke depan.
Gambaran Proses Balik Nama di SAMSAT (Alurnya Gimana?)

Oke, dokumen lengkap, duit siap. Terus di SAMSAT ngapain aja? Biar kamu nggak kayak anak hilang, ini gambaran singkat alurnya, Sob:
- Loket Cek Fisik: Bawa motor kamu ke area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin. Kamu akan dapat lembar hasil cek fisik. Biasanya ini gratis, paling bayar sukarela.
- Loket Pendaftaran Balik Nama: Serahkan semua berkas yang sudah kamu siapkan (KTP, BPKB, STNK, Kuitansi, Hasil Cek Fisik) ke loket ini. Petugas akan memverifikasi data.
- Loket Pembayaran (Kasir): Setelah data valid, kamu akan dipanggil ke kasir untuk membayar semua rincian biaya (PNBP + Pajak BBN-KB + PKB jika telat). Simpan bukti bayarnya baik-baik!
- Loket Pengambilan STNK & Plat: Kamu akan dapat STNK baru atas nama kamu dan plat nomor baru (jika ganti plat).
- Loket BPKB: Untuk BPKB baru, biasanya nggak langsung jadi hari itu juga. Kamu akan dikasih resi untuk pengambilan BPKB baru beberapa hari/minggu kemudian di Polres (bukan di SAMSAT-nya).
Studi Kasus: Simulasi Biaya Balik Nama Motor

Biar nggak bingung, kita bikin simulasi biaya balik nama. Kita ambil dua contoh motor matic populer dengan NJKB berbeda. Kita asumsikan pajak tahunan motor ini masih hidup panjang, jadi kita tidak menghitung PKB ya.
Simulasi 1: Honda BeAT Bekas (Estimasi NJKB Rp 10 Juta)
Kita hitung dulu BBN-KB-nya:
BBN-KB = 1% x Rp 10.000.000 = Rp 100.000
Sekarang, kita totalkan dengan biaya PNBP yang sudah pasti tadi:
- Biaya Tetap (PNBP + SWDKLLJ): Rp 455.000
- Biaya Variabel (BBN-KB): Rp 100.000
- Total Estimasi Biaya: Rp 555.000
Simulasi 2: Yamaha NMAX Bekas (Estimasi NJKB Rp 25 Juta)
Kita hitung BBN-KB untuk contoh motor matic bekas (seperti NMAX ini):
BBN-KB = 1% x Rp 25.000.000 = Rp 250.000
Sekarang, kita totalkan dengan biaya PNBP:
- Biaya Tetap (PNBP + SWDKLLJ): Rp 455.000
- Biaya Variabel (BBN-KB): Rp 250.000
- Total Estimasi Biaya: Rp 705.000
Dari dua simulasi ini, kelihatan jelas ‘kan? Biaya PNBP-nya sama persis (Rp 455.000), tapi total biayanya beda karena BBN-KB-nya (pajak variabel) mengikuti harga motor.
Bagaimana Jika Beli Motor dari Luar Kota? (Wajib Cabut Berkas)

Nah, semua perhitungan di atas berlaku jika kamu beli motor yang masih satu wilayah SAMSAT (misal, sama-sama Jakarta Selatan) atau minimal masih satu Provinsi (misal, beli di Depok mau dibalik nama ke Bekasi).
Akan tetapi, jika kamu beli motor beda provinsi (misal, beli motor plat B Jakarta mau dibalik nama jadi plat D Bandung), kamu wajib melakukan proses Cabut Berkas atau Mutasi terlebih dahulu. Ini adalah proses untuk “mencabut” data motor kamu dari SAMSAT asal.
Proses ini punya biaya administrasi sendiri di SAMSAT asal, yang sering disebut biaya cabut berkas motor. Prosesnya berlapis dan sering bikin pusing, makanya banyak yang pakai biro jasa di tahap ini. Biayanya beda-beda, tapi umumnya ada biaya PNBP untuk mutasi keluar. Setelah berkas dicabut, baru kamu bisa mendaftarkannya ke SAMSAT tujuan di kota kamu dan membayar biaya balik nama seperti simulasi di atas. Jadi, biayanya dobel: bayar mutasi di SAMSAT asal, lalu bayar BBN di SAMSAT tujuan.
Jadi, Kamu Sudah Siapkan Dana Berapa untuk Biaya BBN Motor?

Gimana, Sob, sudah lebih jelas? Intinya, biaya bbn motor itu sangat bergantung pada dua hal: biaya PNBP yang tetap (total Rp 455.000) dan biaya BBN-KB yang variabel (1% dari NJKB motor kamu). Jangan lupa tambahkan biaya jika pajak motor kamu mati atau jika kamu harus cabut berkas antar provinsi.
Saran dari Exmotoride, selalu siapkan bujet lebih. Angka simulasi di atas adalah biaya resmi. Di lapangan, mungkin ada biaya tak terduga seperti fotokopi, legalisir, atau jika kamu pakai jasa biro. Cek juga kumpulan tips & trik motor lainnya dari kita biar makin hemat. Dan pastinya, jangan lupa cek info SWDKLLJ dari Jasa Raharja yang jadi bagian dari perlindungan kita di jalan.







